Kampung Way Tuba

Kec. Gunung Labuhan, Kab. Way Kanan
Prov. Lampung

Loading

KAMPUNG WAY TUBA

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG WAY TUBA KECAMATAN GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN PROPINSI LAMPUNG

Berita Kampung

Komentar Terbaru

 

 

KEPALA KAMPUNG WAY TUBA

KABUPATEN WAY KANAN

 

PERATURAN KAMPUNG WAY TUBA

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

DAFTAR KEWENANGAN KAMPUNG WAY TUBA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA KAMPUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA KAMPUNG WAY TUBA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan, perlu menetapkan Peraturan Kampung Way Tuba tentang Daftar Kewenangan Kampung Way Tuba Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung;

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.    

Nomor...

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang    Perubahan   Kedua   Atas  Undang-Undang

Nomor...

Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1037);

 

 

6.      Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG WAY TUBA

DAN

KEPALA KAMPUNG WAY TUBA

 

MEMUTUSKAN...

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

BAB I...

 

PERATURAN KAMPUNG TENTANG DAFTAR KEWENANGAN KAMPUNG WAY TUBA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kampung  ini yang dimaksud dengan:

  1. Camat adalah Camat Gunung Labuhan
  2. Kecamatan adalah Kecamatan Gunung Labuhan
  3. Kepala Kampung adalah Kepala Kampung Way Tuba
  4. Kampung adalah Kampung Way Tuba
  5. Kewenangan Kampung adalah kewenangan yang dimiliki kampung Way Tuba
  6. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa kampung atau prakarsa masyarakat kampung sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  7. Kewenangan Lokal Berskala Kampung adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat kampung yang telah dijalankan oleh kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh kampung atau yang muncul karena perkembangan kampung dan prakarsa masyarakat kampung.
  8. Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Pemerintah...
  2. Pemerintah Kampung adalah Pemerintah Kampung Way Tuba.
  3. Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah BPK Way Tuba.
  4. Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kampung, Pemerintahan Kampung dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  5. Peraturan Kampung adalah Peraturan Kampung Way Tuba.

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

RuanglingkupdalamPeraturan Kampung ini, meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
  2. kewenangan lokal berskala Kampung;
  3. mekanisme pelaksanaan kewenangan kampung;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan kampung; dan
  5.  

BAB III

KEWENANGAN KAMPUNG

BERDASARKAN HAK ASAL USUL

 

Pasal 3

  • Kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul terdiri atas:
  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan...
  5. pengelolaan tanah kas Kampung; dan
  6. pengembangan peran masyarakat Kampung.
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul hasil identifikasi dan inventarisasi:

a.    Pembinaan...

 
  1. menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata;
  2. sepembinaan ketenteraman masyarakat;
  3. pencatatan dan invertarisasi kepemilikan hak atas tanah di Kampung;
  4. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
  5. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Kampung;
  6. pendayagunaan tanah-tanah Kampung untuk keperluan masyarakat Kampung;
  7. peningkatan upaya gotong royong masyarakat;
  8. pengamanan kekayaan dan aset Kampung;
  9. pengembangan adat istiadat, tradisi budaya;

 

BAB IV

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG

 

Pasal 4

  • Rincian Kewenangan Lokal Berskala Kampung antara lain:
  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Kampung;
  3. pengelolaan tempat pemandian;
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Kampung;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;

 

  1. pengembangan...
  2. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  3. pengelolaan perpustakaan Kampung dan taman bacaan;
  4. pengelolaan embung Kampung;
  5. pengelolaan air minum berskala Kampung; dan
  6.  

k. Pembuatan....

 
  • pembuatan jalan Kampung antar permukiman ke wilayah pertanian.
  • Kewenangan Lokal Berskala Kampung Hasil Identifikasi dan Inventarisasi:
  1. pembangunan jalan-jalan Kampung;
  2. pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  3. penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
  4. Pengembangan pusat perekonomian kampung, seperti pasar kampung, Perkoprasian perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
  5. pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  6. pelestarian lingkungan kampung;
  7. pengelolaan pendidikan nonformal;
  8. pengembangan industri rumah tangga;
  9. kerjasama pemasaran produk pertanian;
  10. penanganan kebakaran lahan;
  11. pengelolaan sarana, prasarana dan asset kampung;
  12. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga kampung
  13. penanggulangan bencana skala lokal;

 

BAB V

PENDANAAN

 

 

Pasal 5...

Pasal 5

Pendanaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan kampung dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; dan
  2. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

PUNGUTAN

 
 

Pasal ...

 

 

 

Pasal 6

  • Kampung dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Kampung sesuai dengan kewenangan Kampung berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kampung.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

Agar...

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kampung Way Tuba

                     

Ditetapkan di Way Tuba

pada tanggal                2019

            KEPALA KAMPUNG WAY TUBA,

 

 

 

       JONI EFFENDI

 

Diundangkan di Way Tuba

pada tanggal                    2019

SEKRETARIS KAMPUNG WAY TUBA,

 

 

                ANDI SAPUTRA

 

LEMBARAN KAMPUNG WAY TUBA  TAHUN 2019 NOMOR 4

 

NOMOR REGISTER PERATURAN KAMPUNG WAY TUBA KECAMATAN GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN:

Beri Komentar

KAMPUNG

170

LAKI-LAKI

56,11%

LAKI-LAKI170penduduk

133

PEREMPUAN

43,89%

PEREMPUAN133penduduk

303

TOTAL

100,00%

TOTAL303penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Kampung

RUSMAN, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NOFRIZAL, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

EKO RONI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

FAISOL TANJUNG, S.M

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

BAHRUN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

DWI WAHYU LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

M SOBIRIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Lahir

0

Orang

Kematian

0

Meninggal

Masuk

0

Kedatangan

Pindah

0

Keluar

Tahun Sekarang

Lahir

0

Orang

Kematian

0

Meninggal

Masuk

0

Kedatangan

Pindah

0

Keluar

LAYANAN SURAT

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Statistik Pengunjung
Sedang Online : 1
Hari ini : 12
Kemarin : 69
Total Pengunjung : 10.849
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.95
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

Pemerintah Kampung

RUSMAN, S.Sos

Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

ANDI SAPUTRA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NOFRIZAL, S.Pd

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

EKO RONI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

FAISOL TANJUNG, S.M

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

BAHRUN

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

KURNIAWAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DWI WAHYU LESTARI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

M SOBIRIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor