KEPALA KAMPUNG WAY TUBA
KABUPATEN WAY KANAN
PERATURAN KAMPUNG WAY TUBA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
DAFTAR KEWENANGAN KAMPUNG WAY TUBA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN
LOKAL BERSKALA KAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG WAY TUBA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan, perlu menetapkan Peraturan Kampung Way Tuba tentang Daftar Kewenangan Kampung Way Tuba Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor...
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|
|
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1037);
|
|
|
6. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG WAY TUBA
DAN
KEPALA KAMPUNG WAY TUBA
|
MEMUTUSKAN...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KAMPUNG TENTANG DAFTAR KEWENANGAN KAMPUNG WAY TUBA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud dengan:
- Camat adalah Camat Gunung Labuhan
- Kecamatan adalah Kecamatan Gunung Labuhan
- Kepala Kampung adalah Kepala Kampung Way Tuba
- Kampung adalah Kampung Way Tuba
- Kewenangan Kampung adalah kewenangan yang dimiliki kampung Way Tuba
- Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa kampung atau prakarsa masyarakat kampung sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
- Kewenangan Lokal Berskala Kampung adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat kampung yang telah dijalankan oleh kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh kampung atau yang muncul karena perkembangan kampung dan prakarsa masyarakat kampung.
- Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah...
- Pemerintah Kampung adalah Pemerintah Kampung Way Tuba.
- Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah BPK Way Tuba.
- Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kampung, Pemerintahan Kampung dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Kampung adalah Peraturan Kampung Way Tuba.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
RuanglingkupdalamPeraturan Kampung ini, meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
- kewenangan lokal berskala Kampung;
- mekanisme pelaksanaan kewenangan kampung;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan kampung; dan
-
BAB III
KEWENANGAN KAMPUNG
BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 3
- Kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul terdiri atas:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan...
- pengelolaan tanah kas Kampung; dan
- pengembangan peran masyarakat Kampung.
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul hasil identifikasi dan inventarisasi:
- menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata;
- sepembinaan ketenteraman masyarakat;
- pencatatan dan invertarisasi kepemilikan hak atas tanah di Kampung;
- pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
- pengembangan lembaga-lembaga keuangan Kampung;
- pendayagunaan tanah-tanah Kampung untuk keperluan masyarakat Kampung;
- peningkatan upaya gotong royong masyarakat;
- pengamanan kekayaan dan aset Kampung;
- pengembangan adat istiadat, tradisi budaya;
BAB IV
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
Pasal 4
- Rincian Kewenangan Lokal Berskala Kampung antara lain:
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Kampung;
- pengelolaan tempat pemandian;
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Kampung;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan...
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Kampung dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Kampung;
- pengelolaan air minum berskala Kampung; dan
-
- pembuatan jalan Kampung antar permukiman ke wilayah pertanian.
- Kewenangan Lokal Berskala Kampung Hasil Identifikasi dan Inventarisasi:
- pembangunan jalan-jalan Kampung;
- pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- penegakan hukum dan sistem pengamanan lingkungan;
- Pengembangan pusat perekonomian kampung, seperti pasar kampung, Perkoprasian perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
- pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pelestarian lingkungan kampung;
- pengelolaan pendidikan nonformal;
- pengembangan industri rumah tangga;
- kerjasama pemasaran produk pertanian;
- penanganan kebakaran lahan;
- pengelolaan sarana, prasarana dan asset kampung;
- pengelolaan sarana dan prasarana olahraga kampung
- penanggulangan bencana skala lokal;
BAB V
PENDANAAN
Pasal 5...
Pasal 5
Pendanaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan kampung dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; dan
- Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PUNGUTAN
Pasal 6
- Kampung dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Kampung sesuai dengan kewenangan Kampung berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kampung.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kampung Way Tuba
Ditetapkan di Way Tuba
pada tanggal 2019
KEPALA KAMPUNG WAY TUBA,
JONI EFFENDI
Diundangkan di Way Tuba
pada tanggal 2019
SEKRETARIS KAMPUNG WAY TUBA,
ANDI SAPUTRA
LEMBARAN KAMPUNG WAY TUBA TAHUN 2019 NOMOR 4
NOMOR REGISTER PERATURAN KAMPUNG WAY TUBA KECAMATAN GUNUNG LABUHAN KABUPATEN WAY KANAN: