Saya Rusman, Sos Selaku Kepala Kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan ingin menyampaikan klarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman terkait berita yang beredar tentang salah satu media yang tidak terdaftar bukan berarti abal abal. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam dunia jurnalistik, terdapat standar dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk diakui sebagai jurnalis profesional.
Di Indonesia, jurnalis diharapkan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi wartawan dan terdaftar dalam organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik serta standar profesi yang berlaku.
Jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut, bukan berarti mereka adalah "abal-abal", tetapi mungkin mereka belum melengkapi atau memenuhi syarat sebagai jurnalis profesional. Oleh karena itu, penting bagi individu yang ingin berkarier di bidang jurnalistik untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, guna memastikan kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ujar Kepala Kampung Way Tuba Bpk. Rusman, S.Sos.
Penulis: Andi Saputra